NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Keluarga David: Hukuman Mario Dandy Jangan Sampai Melempem!

Keluarga David: Hukuman Mario Dandy Jangan Sampai Melempem!

Nasional • 9 days ago

Berkas perkara Mario Dandy dalam penganiayaan David Ozora dinyatakan lengkap. Pihak keluarga David meminta persidangan para tersangka dilakukan secara tegas dan adil.

"Kami akan mengawal persidangan, jangan sampai tuntutan pasalnya tinggi tetapi vonisnya melempem," tegas Alto.

Pihak keluarga David sempat cemas lantaran berkas tersangka utama, Mario Dandy dan Shane Lukas tak kunjung rampung. Alto juga sempat membuat cuitan di media sosial soal tak kunjung rampungnya berkas tersebut.

Namun, kini Alto merasa lega akhirnya pihak kepolisian mengumumkan bahwa berkas dua tersangka itu rampung dan siap disidangkan. Pihak keluarga juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dalam menangani kasus tersebut. 

"Dengan ditetapkannya P21, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta," ucap keluarga David, Alto Labetubun dalam program Primetime News Metro TV, Rabu (24/5/2023).

Setidaknya ada dua pasal berat yang disangkakan kepada Mario Dandy, yakni penganiayanan berat dan perlindungan anak. Alto juga mengatakan, pihak keluarga puas dengan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut.

Kompolnas: Penanganan Kasus Mario Dandy Sesuai Aturan

Kompolnas: Penanganan Kasus Mario Dandy Sesuai Aturan

Nasional • 9 days ago

Setelah berbulan bulan tidak ada progres, akhirnya kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21. Keluarga korban David Ozora sempat menyindir penegak hukum yang dinilai lamban menangani kasus tersebut.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum bisa dikatakan lamban, karena ini masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam konteks ini, kami sangat memaklumi apabila keluarga merasa ini terlalu lama. Karena, bagaimana pun keluarga ingin secepatnya sidang digelar, kemudian proses pembuktian secara transparan dilakukan dan apabila dinyatakan bersalah diberikan sanksi hukum seberat-beratnya. Namun, dalam konteks penydikan, penyidik mempunyai rentang waktu," ujar Benny dalam Primetime News, Metro TV, Rabu (24/5/2023).

Lanjut Benny, setelah kasus ini ditetapkan sebagai P21, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan agar persidangan berjalan transparan dan hakim bisa memutus secara objektif.

"Dengan kawalan dari publik, diharapkan persidangan dapat berjalan dengan objektif dan hakim akan memutus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh tersangka, juga akan menjawab pertanyaan publik," tambahnya.

Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang

Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang

Nasional • 9 days ago

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan P21 atas berkas perkara penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023). 

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. 

Kedua tersangka akan segera disidangkan, namun Kejati dan penyidik belum dapat memastikan tanggal tersebut. 

Kejati dan penyidik akan terus mengoordinasi berkas perkara Mario dan Shane untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejati menegaskan, bahwa pemeriksaan berkas perkara Mario dan Shane sudah mengikuti jangka waktu yang ditetapkan.

Adapun pasal yang disangkakan untuk Mario adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76C juncto pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP. 

Shane juga terjerat pasal 76C juncto pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ke-2 KUHP. 

Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung

Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung

Nasional • 9 days ago

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 atas dua tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023). Kejati menegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. 

"Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka. Dapat saya tegaskan bahwa tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19," ucap Aspidum DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo.

Setelah Kejati meneliti sesuai jangka waktu di dalam KUHP, Kejati telah mengembalikan berkas perkara dan kemudian telah dipenuhi oleh penyidik dan berkas sudah lengkap sehingga diterbitkannya P21. 

Danang menjelaskan bahwa di dalam berkas perkara ada 17 orang saksi untuk Mario Dandy dan 16 orang saksi untuk Shane Lukas, 5 orang ahli untuk Mario begitu juga untuk Shane. Tak hanya itu terdapat juga 7 orang jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam jaksa penuntut umum.

Kuasa Hukum David Desak Kejaksaan Lengkapi Berkas Mario Dandy

Kuasa Hukum David Desak Kejaksaan Lengkapi Berkas Mario Dandy

Nasional • 9 days ago

Kuasa hukum David Ozora mendesak kejaksaan melengkapi berkas Mario Dandy, agar kasus penganiayaan ini bisa dilimpahkan ke persidangan. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memberi perkembangan terkini mengenai berkas Mario pukul 15.00 WIB, Rabu (24/5/2023). 

"Meski jaksa masih dalam waktu meneliti, memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai (tindakan ini) cukup lambat," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraini. 

Mellisa berharap pihak kejaksaan segera menyelesaikan pemeriksaan berkas dan dapat menetapkan terdakwa lanjutan.

Hingga saat ini, tersangka yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora hanya kekasih Mario, AG. Ia terancam hukuman pidana 3,5 tahun penjara. 

Sementara Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas belum ditetapkan sebagai terdakwa, lantaran berkas perkara yang belum lengkap. 

Polisi: Proses Hukum Mario Dandy Diperlukan Lintas Koordinasi

Polisi: Proses Hukum Mario Dandy Diperlukan Lintas Koordinasi

Nasional • 9 days ago

Lambannya penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy membuat keluarga David Ozora kecewa, bahkan menyindir kepolisian dengan unggahan di media sosial. Keluarga David merasa lelah karena menunggu ketidakjelasan kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa dibutuhkan lintas koordinasi untuk menangani perkara kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Sehingga dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kami pahami betul dalam proses ini juga sudah melakukan proses penahanan selama 90 hari terhitung hingga 23 Mei 2023. Untuk kendala yang berarti sama sekali tidak ada, tentu ada hal-hal lintas koordinasi. Namun kita harus menunggu sesuai aturan," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu (24/5/2023). 

Sementara itu, untuk pengadilan terhadap tersangka anak AG dinilai cukup cepat dalam penangannya. Menurut Trunoyudo, hal ini karena undang-undang perlindung anak yang berhadapan dengan hukum. Maka, jaksa dan pengadilan diharuskan segera membuat keputusan. 

"Berhubungan dengan perbandingan proses hukum anak AG yang menjadi tersangka lebih cepat dibandingkan dengan proses hukum Mario. Hal ini karena Undang-Undang Perlindungan Anak yang berhadapan dengan hukum masa penahanan saja hanya waktu yang singkat, kemudian jaksa bahkan pengadilan sudah harus juga melakukan putusan," ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kuasa Hukum AG: Putusan 3,5 Tahun Tidak Mencerminkan Nilai Keadilan

Kuasa Hukum AG: Putusan 3,5 Tahun Tidak Mencerminkan Nilai Keadilan

Nasional • 10 days ago

Kuasa Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifi mengkritik putusan hukuman 3,5 tahun penjara bagi kliennya sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan untuk seorang anak. Bhirawa menyebut, ada banyak argumen serta fakta-fakta yang diacuhkan hakim.

"Putusan hukuman sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seorang anak," ujar Bhirawa di Primetime News Metro TV, Selasa (23/5/2023).

Tim kuasa hukum anak AG masih berjuang membuktikan bahwa anak AG tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. Bhirawa mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami tetap berjuang, kami tetap memanfaatkan upaya hukum yang tersedia bagi kami, yaitu menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Bhirawa.

Bhirawa menambahkan, pihaknya juga akan memberikan penambahan bukti baru, sebagai penegasan bahwa anak AG tidak berperan aktif dalam melakukan penganiyaan bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.

AG terlibat penganiayaan kepada David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). AG melakukan tindakan kekerasan itu bersama kekasih dan satu rekannya. Perbuatan pelaku mengakibatkan David Ozora mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

PN Jaksel juga telah memvonis AG dengan pidana tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. AG dinilai terbukti secara hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut, dalam hukum perdata semua penting dipertimbangkan. Hakim wajib untuk mempertimbangkan semua unsur dakwaan dan memberikan alasan kenapa hal itu diterima atau ditolak.

"Hakim itu wajib mempertimbangkan semua dakwaan, itu harus dipertimbangkan. Kalau hakim tidak mempertimbangkan dalam judex facti atau salah menerapkan hukum, pasti dibatalkan," ujar Asep.

KPK Cecar Mario Dandy soal Kepemilikan Rubicon

KPK Cecar Mario Dandy soal Kepemilikan Rubicon

Nasional • 10 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, Senin (22/5/2023). Mario diminta membeberkan informasi soal kepemilikan mobil Rubicon yang pernah dipamerkannya.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah (Rubicon) yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

KPK mengungkapkan, kepemilikan mobil Rubicon yang pernah dipamerkan melalui media sosial Mario Dandy itu menggunakan nama orang lain.

KPK menyatakan, surat-surat mobil tersebut menggunakan nama lain dan pemiliknya tinggal di sebuah gang di wilayah Mampang, Jakarta Pusat.

AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Nasional • 10 days ago

Pengacara AG menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). Pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Anak AG, terpidana kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David Ozora, melalui pengacaranya menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel. Bhirawa J Arifi menyebut, poin memori kasasi yang diajukan memuat materi yang sama dengan pleidoi saat persidangan.

Bhirawa menghormati putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya hukum agar kliennya bisa dibebaskan dari tuduhan.

Sebelumnya, AG terlibat penganiayaan kepada David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). AG melakukan tindakan kekerasan itu bersama kekasih dan satu rekannya. Perbuatan pelaku mengakibatkan David Ozora mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

PN Jaksel juga telah memvonis AG dengan pidana tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. AG dinilai terbukti secara hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Keluarga David Ozora Sindir Polisi Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Dijadikan Duta Free Kick

Keluarga David Ozora Sindir Polisi Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Dijadikan Duta Free Kick

Nasional • 10 days ago

Keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dijalani Mario. Keluarga David Ozora menyebut tidak ada kejelasan hukum pelaku penganiayaan tersebut.
 
Keluarga David Ozora mengaku telah menanti Polda Metro Jaya menyelesaikan penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan pihak keluarga David Ozora, Alto Luger melalui akun twitternya. Alto menyampaikan polisi seperti tidak jelas menangani perkara ini. Alto bahkan menilai lebih baik Mario Dandy dibebaskan dari tahanan. Alto juga menyindir dan meminta Mario Dandy sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya.

Bocah Kelas 2 SD di Sukabumi Meninggal Akibat Dianiaya Kakak Kelasnya

Bocah Kelas 2 SD di Sukabumi Meninggal Akibat Dianiaya Kakak Kelasnya

Nasional • 11 days ago

Murid kelas 2 SD di Sukabumi, Jawa Barat berinisial MH (9) tewas diduga akibat dianiaya kakak kelasnya. Polisi masih mendalami kasus ini sedangkan pihak keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku dan juga sekolah. 

Suasana rumah orangtua MH di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diselimuti duka yang mendalam. MH dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan medis selama tiga hari di rumah sakit. 

Menurut pihak keluarga, korban mengalami penganiayaan pada Senin (15/5/2023) saat sekolah. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh kakak kelasnya.  

Dari pemeriksaan medis, ditemukan korban mengalami luka di bagian dada, rahang, kepala serta punggung. 

Menurut kakek korban, Yusuf, awalnya pihak keluarga tidak mengetahui jika cucunya menjadi korban penganiayaan. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter korban baru mengatakan mengalami penganiayaan oleh kakak kelasnya hingga menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh. 

Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Keluarga berharap ada pertanggungjawaban baik dari pelaku maupun sekolah, karena peristiwa terjadi di lingkungan sekolah.  
 
Sementara itu, Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan meminta keterangan baik dari sekolah maupun pihak terkait yang terlibat. 
 
Korban MH sudah dimakamkan di pemakaman umum yang tak jauh dari rumah duka di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 

LPSK Beri Perlindungan untuk Ken Admiral

LPSK Beri Perlindungan untuk Ken Admiral

Nasional • 23 days ago

LPSK telah menerima permohonan perlindungan Ken Admiral sebagai korban penganiayaan Aditya Hasibuan. 

"Untuk KA sendiri sudah diputuskan perlindungannya oleh LPSK. Sudah diterima permohonannya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. 

Perlindungan yang diberikan ke Ken Admiral berupa pendampingan proses hukum dan penghitungan kerugian yang akan disampaikan ke penyidik dan jaksa penutut umum. 

Selain Ken, LPSK juga memberikan perlindungan darurat terhadap lima orang saksi saat rekonstruksi penganiayaan pada 8 Mei lalu. Saat ini, LPSK menelaah sembilan permohonan perlindungan yang diajukan para saksi lain. 

Achiruddin Hasibuan Curhat Tidak Diberi Makan Selama di Penjara

Achiruddin Hasibuan Curhat Tidak Diberi Makan Selama di Penjara

Nasional • 23 days ago

Tersangka Achiruddin Hasibuan curhat ke media tidak diberi makan selama di penjara. Pernyataan itu disampaikan Achiruddin usai mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.  

"Saya ndak boleh bertamu, ya mohon maaf makan pun ndak dikasih. Saya pun dapat makan dari piket kalau ada yang mengasih saya makan," kata Achiruddin.

Selain tidak diberi makan, Achiruddin juga mengaku tidak diizinkan bertemu keluarganya. Ia menyebut keluarganya tidak diperbolehkan bertemu dirinya tanpa alasan yang jelas.

Keluarganya bahkan tidak boleh mengantarkan makanan kepadanya. Ia hanya makan jika diberikan petugas piket Polda Sumatera Utara. 

"Ada kemarin anak saya mau jumpa gak dikasih. Anak saya masih satu tahun sama tiga tahun, kasian. Dia mau ketemu ayah, tapi gak diizinkan," katanya dengan suara bergetar. 

Kini, ia hanya bisa pasrah menerima konsekuensi dari permasalahannya. 

Ragam Emosi Achiruddin Hasibuan saat Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral

Ragam Emosi Achiruddin Hasibuan saat Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral

Nasional • 24 days ago

Macam-macam emosi ditunjukkan tersangka Achiruddin Hasibuan saat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Mantan Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu tampak marah-marah, melayangkan protes, dan memberikan perintah ke para saksi dan anaknya saat reka adegan. Selama reka adegan, ia juga banyak menyanggah bahkan sempat berdebat dengan kuasa hukum Ken, Irwansyah Putra Nasution. 

Emosi berbeda ditunjukkan Achiruddin usai menjalani rekonstruksi. Ia berbicara dengan suara bergetar menahan tangis saat bercerita soal anaknya yang tidak diizinkan menjenguknya. 

"Ada kemarin anak saya mau jumpa, tapi tidak dikasih. Anak saya masih satu tahun sama tiga tahun. Dia sakit mau ketemu ayah, tapi gak diizinkan," katanya dengan suara bergetar.

Kasus penganiayaan yang menyeret Achiruddin berawal dari pertikaian anaknya Aditya Hasibuan dan Ken Admiral yang terjadi dua kali. Saat ini, Achiruddin dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka. Achiruddin juga diberhentikan dari kepolisian. 

13 Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Tersangka Penganiayaan

13 Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Tersangka Penganiayaan

Nasional • 24 days ago

Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dan memeriksa empat anggota polisi soal tewasnya seorang tahanan kasus narkoba, Selasa (9/5/2023). Tahanan itu tewas karena dikeroyok sesama tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Hasil penyelidikan Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Jatim menyimpulkan, korban berinisial AK yang juga tahanan kasus narkoba tewas karena dikeroyok oleh sesama tahanan di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya. 

Empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang saat kejadian bertugas telah ditetapkan melanggar disiplin. Keempat anggota polisi terdiri dari tiga orang bintara, serta satu orang perwira. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Propam karena dinilai lalai saat bertugas. 

Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya berinisial AK, warga Kapas Madya diduga tewas tidak wajar. Kematian tahanan kasus narkotika jenis sabu ini mengejutkan pihak keluarga, karena menemukan beberapa luka pada tubuh korban.
 
Istri korban mengatakan, kabar kematian suaminya didapat dari salah seorang anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak, Jumat (28/4/2023) pagi. Atas kejanggalan itu, pihak keluarga pun akhirnya melapor ke Propam Polda Jatim.

Mobil di Pati Dirusak Massa Akibat Sopir Tabrak Dan Aniaya Dua Remaja

Mobil di Pati Dirusak Massa Akibat Sopir Tabrak Dan Aniaya Dua Remaja

Nasional • 24 days ago

Puluhan warga merusak dan menggulingkan mobil minibus berwarna merah di Desa Pasucen, Trangkil, Pati, Jawa Tengah. Warga tampak emosi lantaran pemilik mobil menabrak motor yang dikendarari oleh dua remaja lalu menganiaya korban. 

Warga yang melihat kejadian, lalu mengepung pengemudi mobil merah dan berusaha menghakimi. Beruntung pelaku bisa diselamatkan perangkat desa dan ditangkap.

Penyelamatan dan evakuasi pengemudi mobil merah dan dua rekannya berlangsung dramatis. Polisi bersusah payah menghalau ratusan massa yang sudah mengepung lokasi diamankannya pengemudi mobil. 

Aksi saling dorong polisi dan warga tak dapat terhindari, karena emosi warga yang sudah tersulut.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kom Ongkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, awalnya mobil merah itu diamuk warga setelah menabrak dan menganiaya dua remaja.

Sebelumnya, dua remaja itu tak sengaja menabrak bagian belakang mobil.
Namun dua remaja itu langsung pergi, sehingga pemilik mobil mengejar dan menabrak keduanya. 

Setelah dua remaja terjatuh, pengemudi kembali menganiaya dua remaja tersebut hingga harus dibawa ke rumah sakit. Kini pelaku yang juga pengemudi mobil merah telah diamankan pihak kepolisian. 

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku saat ini dalam pemeriksaan dan diamankan Polrestapati. Selain itu, polisi juga memyelidiki kasus pengrusakan mobil oleh warga setempat. 

Achiruddin Hasibuan Sempat Protes saat Rekontruksi Penganiayaan Ken Admiral

Achiruddin Hasibuan Sempat Protes saat Rekontruksi Penganiayaan Ken Admiral

Nasional • 25 days ago

Tersangka Achiruddin Hasibuan sempat memprotes rekontruksi yang dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. 

Diketahui, Achiruddin dihadirkan dalam rekontruksi penganiayaan Ken Admiral di Mapolda Sumut. Rekontruksi digelar untuk mengetahui fakta penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan.

Sebanyak 15 adegan dari 37 adegan telah diperagakan dua tersangka bersama sejumlah saksi baik dari saksi korban maupun saksi tersangka.

Tersangka Aditya Hasibuan yang mengenakan baju tahanan tampak mengikuti setiap adegan sejak awal. 

Sementara, tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan mengikuti rekontruksi pada adegan 9 ketika korban Ken Admiral bersama rekannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin.

Aksi penganiayaan dan penodongan senjata yang beredar dalam rekaman amatir mulai diperagakan pada adegan ke 13 hingga adegan 15. Reka adegan pun dilakukan dalam dua versi baik, korban dan tersangka.

Hingga saat ini, Polda Sumut baru menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral. 

AG Resmi Polisikan Mario Dandy soal Dugaan Pencabulan

AG Resmi Polisikan Mario Dandy soal Dugaan Pencabulan

Nasional • 25 days ago

Terpidana anak yang berkonflik dengan hukum, AG resmi melaporkan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio atas dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023). AG sebelumnya sudah dua kali melaporkan Mario. Namun, kedua laporan tersebut belum diterima polisi.

Pada laporan ketiga ini, Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi atas dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio.
 
Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun itu, dilaporkan atas dugaan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Alasan dilayangkannya laporan polisi ini, lantaran adanya informasi dugaan pencabulan dalam persidangan AG. 

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo turut menyertakan delapan barang bukti untuk memperkuat laporan polisinya, empat di antaranya telah diterima oleh penyidik. 

Wanita Diduga Pemicu Keributan Ken & Aditya Dihadirkan di Rekonstruksi

Wanita Diduga Pemicu Keributan Ken & Aditya Dihadirkan di Rekonstruksi

Nasional • 25 days ago

SH alias Fira (17) wanita yang diduga kekasih dan pemicu penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan hadir saat rekonstruksi yang digelar Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Senin (8/5/2023).

Tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan menjalani rekonstruksi penganiayaan yang ia lakukan terhadap Ken Admiral. Sementara korban Ked Admiral tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Seorang personel Polda Sumut menjadi pemeran pengganti bagi korban.

Pihak kejaksaan, tim Inafis dan pengacara tersangka serta kuasa hukum korban turut hadir dalam rekonstruksi tersebut. 

Dalam kasus ini, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka akibat penganiayaan terhadap Ken Admiral di rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Akibat penganiayaan tersebut, orang tua Aditya Hasibuan yakni AKBP Achiruddin Hasibuan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian.

Peran Ken Admiral Digantikan Pemeran Pengganti dalam Rekonstruksi

Peran Ken Admiral Digantikan Pemeran Pengganti dalam Rekonstruksi

Nasional • 25 days ago

Polda Sumatra Utara menggelar rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin (8/5/2023). Korban Ken Admiral tidak hadir pada rekonstruksi kali ini dan hanya diganti oleh pemeran pengganti.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Gedung Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Sejumlah saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian awal hadir dalam rekonstruksi tersebut.
 
Tersangka Adit yang tidak didampingi siapa pun ikut melaksanakan rekonstruksi dengan melakukan beberapa adegan. Bahkan, mobil mewah yang dipakai oleh korban dihadirkan dalam rekonstruksi. 

Seorang remaja wanita yakni SH juga terlihat berada di dalam mobil mewah tersebut. SH diduga menjadi pemicu keributan antara Ken dan Aditya sehingga menjadi saksi dalam penyelidikan kasus ini.

Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Berakhir

Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Berakhir

Nasional • 27 days ago

Polri akhirnya memecat AKBP Achiruddin Hasibuan, buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral. Polda Sumut Achiruddin juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan diduga terlibat penimbunan BBM ilegal.

KPK memastikan bakal meminta klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) milik mantan anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan. Penelusuran LHKPN milik mantan personel Polda Sumatera Utara ini bakal dilakukan menyeluruh, termasuk yang tidak didaftarkan.

Berdasarkan data terakhir LHKPN, yang diserahkan Achiruddin ke KPK pada 2021 nilai harta perwira polisi ini tercatat sebesar Rp467 juta. Namun, saat pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Achiruddin dan anaknya, saldo di rekening keduanya justru berisi uang miliran rupiah.

Selain ketidaksesuaian LHKPN, Achiruddin juga bakal dipidana kasus penimbunan BBM ilegal. Saat ini, kepolisian daerah Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana migas dan pencucian uang yang menyeret Achiruddin. Polda Sumut juga menggandeng PPATK untuk melusuri dugaan pencucian uang Achiruddin. Diketahui, Achiruddin menerima imbalan atas jasanya mengawasi kegiatan migas ilegal milik PT Almira sejak 2018.

Mengenai kasus penimbunan BBM ilegal ini, polisi masih mencari Direktur Utama PT Almira Nusa Raya untuk dimintai keterangan. Aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira yang selama ini diduga dibekingi AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menimbun BBM ilegal.

Sementara itu, akibat dari penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan, mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri, Selasa (2/5/2023). Mantan Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembiaran penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. Atas putusan majelis etik ini, Achiruddin menyatakan banding.

Pemecatan Achiruddin dan penersangkaan dalam kasus pidana lainnya diapresiasi orang tua korban penganiayaan karena kasus penganiayaan anaknya mendapat atensi setelah sempat mandek ditangani sejak Desember 2022. Elvi Indiri berharap, majelis etik Polri bisa memutuskan hal yang sama terhadap Achiruddin di tingkat banding nanti.

Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online  Gunakan Pelat Dinas Palsu

Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online Gunakan Pelat Dinas Palsu

Nasional • 28 days ago

Polisi memastikan pelat nomor kendaraan yang ditempel di mobil penodong sopir taksi online merupakan pelat palsu. Saat ini, polisi masih memburu pelaku penodongan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan penodong telah memalsukan pelat milik kepolisian. Pelat bernomer 10011-VII yang asli merupakan milik Polda Metro Jaya.

Pelat yang asli dipasangkan di kendaraan Toyota Kijang. Hingga berita ini dibuat, kendaraan itu masih terparkir di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi akan terus menyelidiki asal usul pelat serta senjata yang digunakan pelaku untuk menodong sopir taksi online tersebut. 

Sebelumnya, Pengemudi taksi online dianiaya dan ditodong senjata api di Tol Tomang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, oleh pengendara mobil berpelat nomor dinas polisi, Kamis (4/5/2023) malam. Aksi koboi ini terjadi karena pelaku tak terima mobilnya disalip oleh korban.

Pengemudi mobil berpelat dinas polisi itu memaki, memukul dan mengancam pengemudi taksi online bernama Hendra dengan senjata api yang saat itu tengah membawa penumpang. Aksi koboi ini pun sempat direkam oleh penumpangnya.

Pelaku ‘Koboi Jalanan’ yang Acungkan Senpi di Tol Ditangkap

Pelaku ‘Koboi Jalanan’ yang Acungkan Senpi di Tol Ditangkap

Nasional • 28 days ago

Tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 'koboi' jalanan bersenjata api yang menodong driver taksi online. Pelaku ditangkap di Apartemen M Town Residence Serpong, Jumat (5/5/2023) sore.

Polisi belum merinci penyebab pelaku melakukan aksi arogan tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. 

Sebelumnya, video viral memperlihatkan aksi koboi seorang pengendara mobil dinas polisi menodongkan senpi dan melakukan pemukulan kepada pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat, pada 4 Mei 2023. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB. Berawal saat korban dan mobil yang ditumpanginya berada di jalur tiga dan akan berpindah ke jalur empat di tol arah Tangerang menuju jalur keluar Tol Tomang. 

Pengemudi mobil dinas polisi itu langsung tancap gas dan menghadang korban. Tidak terima ditegur, dia mengeluarkan senpi dan menodongkan ke arah korban bernama Hendra. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pemukulan.

Sopir Taksi Online Ditodong Pistol & Dianiaya oleh Mobil Berpelat Dinas Polri

Sopir Taksi Online Ditodong Pistol & Dianiaya oleh Mobil Berpelat Dinas Polri

Nasional • 28 days ago

Pengemudi taksi online dianiaya dan ditodong senjata api di Tol Tomang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat oleh pengendara mobil berpelat nomor dinas polisi, Kamis (4/5/2023) malam. Aksi koboi ini terjadi karena pelaku tak terima mobilnya disalip oleh korban.

Pengemudi mobil berplat dinas polisi itu memaki, memukul dan mengancam pengemudi taksi online bernama Hendra dengan senjata api yang saat itu tengah membawa penumpang. Aksi koboi ini pun sempat direkam oleh penumpangnya.

Menurut  korban, pelaku tak terima karena saat dirinya menyalip mobil pelaku. Usai dipukul dan diancam senjata api, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.