- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: ulah wna


WNA Pembunuh Mertua di Banjar Akan Diproses Hukum di Indonesia
Nasional • 7 days ago
Bule Pelaku Video Asusila di Bali Dideportasi
Nasional • 7 days agoDenpasar: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara Italia berinisial LS, 35, karena tindakan asusila di depan rumah seorang warga. Tindakan LS tersebut terekam video yang viral di media sosial.
Akibat video dan keluhan warga di kawasan Seminyak, LS diamankan Polsek Kuta guna mencegah hal yang tidak diinginkan. Setelah diamankan, LS diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk diproses selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai sejak Sabtu, 23 September 2023 untuk dilakukan proses pendeportasian.
Imigrasi akhirnya melakukan berbagai prosedur yang berlaku untuk agar LS segera dideportasi. Setelah seluruh syarat administrasi telah terpenuhi maka petugas langsung melakukan deportasi terhadap LS.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma," terang Sugito.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). LS masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutup Sugito.

WNA Pembunuh Mertua di Banjar Ditetapkan Tersangka
Nasional • 8 days ago
Seorang WNA di Kota Banjar Diduga Bunuh Ayah Mertuanya
Nasional • 9 days ago
Bule Pemukul Polisi di Bali Langsung Dideportasi
Nasional • 10 days agoPria asal Inggris tersebut divonis bersalah karena mendorong dan menempeleng polisi saat hendak menilang di Jl Sunset Road Kuta Bali beberapa waktu lalu.

Bule Penampar Polisi di Bali Divonis 1 Bulan Penjara
Nasional • 10 days ago
Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia Pemilik 8 Sajam dan Gas Air Mata
Nasional • 12 days ago
Berhubungan Intim di Rumah Warga, WN Italia Ditangkap
Nasional • 12 days agoWarga asing asal Italia yang melakukan hubungan intim di depan rumah dengan warga negara Indonesia akhirnya ditangkap polisi.

WNA Dorong Polisi Karena Kena Tilang di Bali Diburu
Nasional • 12 days agoLagi-lagi terjadi, wisatawan asing bertingkah tak pantas di Pulau Bali. Bak jagoan, seorang wisatawan asing yang ditegur polisi lantaran tidak memakai helm justru nekat mendorong polisi. Kini polisi mencari keberadaan kedua orang asing yang belum diketahui asal negaranya itu.
"Masih tetap dilakukan pengajaran bersama Satreskrim dan Satlantas. Di sini masih dijelaskan WNA karena yang bersangkutan belum ditemukan, jadi belum bisa kita pastikan kewarganegaraannya," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan laporan, kejadian berawal dari ditemukan ada WNA atau bule mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nomor Pelat 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta. Penumpang yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan helm.
Personel yang jaga untuk mengatur lalu lintas saat itu yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara. Karena ada penumpang yang tidak menggunakan helm, petugas langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir selanjutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road Kuta.
Aiptu Puji Santoso lalu menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.
Aiptu Nyoman Siki Asmara kemudian melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Bahwa mengendarai sepeda motor di Indonesia wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

WNA Dorong Polisi di Bali Terancam Dideportasi
Nasional • 13 days ago
Tak Terima Ditilang, Bule Dorong Polisi
Nasional • 13 days agoKembali terjadi, wisatawan asing di Pulau Bali bertingkah tidak pantas. Seorang wisatawan asing yang ditegur oleh polisi lantaran tidak memakai helm nekat mendorong polisi.
Seorang anggota polisi dari Polda Bali bernama Aiptu Puji Santoso didorong oleh seorang warga negara asing (WNA) yang belum diketahui identitas lengkap dan asalnya. Video tersebut beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan jika yang didorong itu adalah anggota dari Polda Bali yang sedang bertugas.
Ia menanggapi jika memang benar kejadian tersebut viral di media sosial, pada Senin siang, 18 September 2023, sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadiannya di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road Kuta Badung.
"Betul, bahwa yang dalam video itu anggota kami yang tadi sedang bertugas untuk mengatur lalu lintas yang sangat macet," ujarnya.
Setelah viral, pihaknya langsung melakukan pengecekan. Berdasarkan laporan, kejadian berawal dari ditemukan ada WNA atau bule mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nomor Pelat 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta. Penumpang yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan helm.
Personel yang jaga untuk mengatur lalu lintas saat itu yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara. Karena ada penumpang yang tidak menggunakan helm, petugas langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir selanjutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road Kuta.
Aiptu Puji Santoso lalu menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.
Aiptu Nyoman Siki Asmara kemudian melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Bahwa mengendarai sepeda motor di Indonesia wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.
Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus ini ke Imigrasi. Tujuannya agar kasus ini mendapat penanganan serius dari Imigrasi.

Tak Hanya Mendorong, WNA yang Viral Langgar Lalin di Bali Ternyata Tempeleng Polisi
Nasional • 13 days ago
Viral WNA Dorong Polisi saat Ditilang di Bali
Nasional • 14 days ago
42 WN Tiongkok Ditangkap di Pulau Kecil di Batam
Nasional • 26 days ago
Bikin Onar di Bandara Bali, WN Amerika Ditangkap
Nasional • 26 days ago
WN Rusia Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Nasional • 1 month ago
Buat Perusahaan Fiktif di Bali, 2 WN Tiongkok Dideportasi
Nasional • 2 months ago
Promosikan Properti di Bali, WN Asal Rusia Dideportasi
Nasional • 2 months ago
Kakak Adik WN Pakistan Dideportasi usai Overstay 77 Hari
Nasional • 3 months ago
Viral, Bule Terobos Jalan Tol Bali Mandara dengan Berjalan Kaki
Nasional • 3 months ago
Pencarian WNA Terseret Ombak di Pantai Malang Dibantu Pesawat Cassa
Peristiwa • 3 months ago
WNA Hilang Tergulung Ombak, Bupati Malang Bakal Evaluasi Penyedia Jasa Wisata
Nasional • 3 months ago
Pencarian 3 Wisatawan Hilang di Pantai Jembatan Panjang Malang Dilanjutkan
Nasional • 3 months ago
Cerita Mahasiswa Asing UB, Selamat dari Terjangan Ombak di Pantai Jembatan Panjang
Nasional • 3 months ago
1 WNA Terseret Ombak Pantai Malang Ditemukan Selamat
Peristiwa • 3 months ago
3 WNA Ahli Hipnotis Gagal Menggondol Uang Toko di Bangkalan
Nasional • 3 months ago
WN Tiongkok Nyambi Joki Tes Bahasa Inggris Dibekuk Imigrasi
Nasional • 3 months ago
4 WNA Diamankan karena Menggodai Penghuni Apartemen di Jakut
Nasional • 3 months ago
Kemenkumham: Kita Berhak Menentukan WNA yang Masuk ke Indonesia
Nasional • 3 months agoDi tengah upaya mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, pemerintah justru menyetop sementara kebijakan bebas visa di 159 negara. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menyebut kita berhak menentukan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang telah disahkan pada 7 Juni 2023 lalu.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan bahwa penghentian tersebut terjadi karena beberapa aspek yang harus diperhatikan yang kini sedang dievaluasi oleh pihaknya. Aspek pertama yakni perilaku timbal balik negara lain dengan Indonesia.
"Indonesia itu kan juga negara besar, sudah selayaknya juga negara lain memperhitungkan negara kita," ujar Silmy dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa (20/6/2023).
Aspek kedua yang disampaikan Silmy ialah manfaat negara lain tersebut bagi negara Indonesia. Menurutnya, Indonesia harus konsisten memperjuangkan pelintas kualitas.
"Ada di dalam UU yaitu selective policy. Kita berhak memilih siapa yang masuk ke Indonesia," tambahnya.
Aspek selanjutnya yang ketiga, yakni aspek keamanan negara Indonesia. Silmy mengatakan saat ini banyak sekali ancaman-ancaman yang masuk dari gerbang imigrasi contohnya seperti teroris, kejahatan digital, atau sebagai tempat transit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sebagainya.