Tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Malang: Dua bocah asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mendapatkan kekerasan dari ibu kandungnya bakal mendapatkan pendampingan psikologis dari Polres Malang. Kedua korban yakni ASA, (14), dan adiknya AER, (4).
"Untuk kondisi psikologis korban kita dari Polres Malang juga melakukan pendampingan psikologis dari Unit Urkes Polres Malang," kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, Kamis, 1 Juni 2023.
Kakak beradik ini sebelumnya mendapat kekerasan dari ibu kandungnya sendiri yakni Rani Wahyuni, (33), dan kekasihnya, Roni Bagus Kurniawan, (37). Saat ini, kedua bocah tersebut dirawat oleh ayah kandungnya, Asrul Firmansyah, (41).
"Untuk saat ini kedua korban kami nyatakan aman. Posisi berada di ayah kandungnya langsung yaitu saudara pelapor atas nama Firman," bebernya.
Wisnu menerangkan, Rani Wahyuni dan kekasihnya, Roni Bagus Kurniawan, telah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya terbukti melakukan kekerasan kepada korban anak ASA dan AER sejak Oktober 2022.
Kedua tersangka ini diketahui beberapa kali menyundut puntung rokok ke beberapa bagian tubuh korban. Selain itu tersangka Roni juga diketahui juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sabetan kabel listrik dan penggaris besi.
Peristiwa kekerasan ini terkuak sejak 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, kedua korban bertemu dengan kakeknya, Ahmad, saat berjualan makaroni keliling. Melihat hal tersebut, Ahmad membawa anak-anak tersebut kembali ke ayah kandungnya, Asrul Firmansyah.
"Kemudian korban ASA menceritakan semua tindakan yang sudah dia terima sejak dari perceraian di tahun 2002 sampai dengan 2023. Dari kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Polres Malang dan kita segera melakukan sidik maupun lidik," ungkapnya.
Polisi telah melakukan visum terhadap korban. Untuk korban ASA dilaporkan mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri serta di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.
"Lalu untuk saudara AER, hasil visum nya adalah mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang," imbuhnya.
Kedua tersangka telah ditangkap pada 27 Mei 2023. Ada beberapa barang bukti yang disita antara lain berupa penggaris besi berukuran 30 sentimeter dan puntung rokok yang disundutkan ke korban.
Atas perbuatannya, tersangka KDRT ini dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang dikenakan paling lama 5 tahun penjara.
"Selanjutnya kita sangkakan juga Pasal 80 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana untuk ancaman yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun," terangnya.