NEWSTICKER

KPK Yakin Hasbi Hasan Kantongi Suap Miliaran Rupiah

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Yakin Hasbi Hasan Kantongi Suap Miliaran Rupiah

Candra Yuri Nuralam • 7 June 2023 12:54

Jakarta: Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menerima Rp11,2 miliar uang hasil suap penanganan perkara. Jatah untuk Hasbi diyakini miliaran rupiah.

"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan (Hasbi)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.

Ali belum bisa memastikan total suap yang dikantongi Hasbi. Namun, dia memastikan bukti terkait penerimaan itu.

"Kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)