NEWSTICKER

Demi Transisi Energi, 99 PLTU Batu Bara Bakal Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Demi Transisi Energi, 99 PLTU Batu Bara Bakal Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Media Indonesia • 6 June 2023 15:15

Jakarta: Pemerintah menyatakan serius melakukan transisi energi sebagai upaya memitigasi pemburukan perubahan iklim dan mengembangkan ekonomi hijau. Salah satu langkah yang telah ditempuh ialah melalui instrumen perdagangan dan non perdagangan karbon.

Instrumen perdagangan karbon yang diatur pemerintah diterapkan secara bertahap. Pada tahapan pertama, pengambil kebijakan menyasar sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk terlibat dalam instrumen perdagangan karbon (Emission Trading System/ETS), sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tahun ini diperkirakan sebanyak 99 PLTU berbasis batu bara bakal ikut serta dalam mekanisme perdagangan karbon. Itu setara 86 persen PLTU batu bara yang ada di Indonesia dengan kapasitas listrik sebesar 33.565 megawatt (MW).

"Ini adalah kemajuan, karena berarti para PLTU ini menyadari mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan ekonomi dan masyarakat, namun mereka juga menghasilkan CO2 yang memperburuk kondisi emisi. Ini adalah dengan mandatory carbon trading melalui ETS yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya dalam webinar Green Economy Forum 2023 bertajuk Realizing Sustainable Growth through Green Economy Commitment, Selasa, 6 Juni 2023.

Perdagangan karbon tersebut dilaksanakan secara langsung antara PLTU dengan ketetapan mandatory CO2 yang diperbolehkan. Mereka, kata Sri Mulyani, melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan atau Apple Gatrik.

Jadi, transaksi tersebut belum melalui bursa karbon yang akan diluncurkan nantinya oleh pemerintah di pasar modal. Dengan kata lain, saat ini transaksi tersebut masih bersifat tertutup diantara PLTU.

Instrumen perdagangan karbon

Pengenalan instrumen perdagangan karbon  atau Emission Trading System (ETS) sendiri dituangkan melalui Peraturan Presiden 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. ETS merupakan salah satu instrumen perdagangan karbon yang dikenalkan selain mekanisme offsetting.

Instrumen kedua ialah melalui jalur non perdagangan karbon. Dari instrumen tersebut, pemerintah menetapkan dua mekanisme yang bakal digunakan, yaitu Result Based Payment (RBP) dan pajak karbon. Mekanisme RBP meliputi pemberian kompensasi atas penurunan emisi karbon yang dihasilkan.

Sedangkan mekanisme pajak karbon telah dituangkan dan diamanatkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengambil kebijakan telah menetapkan pajak minimum sebesar Rp30 untuk setiap kilogram CO2 ekuivalen.

"Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya kita inginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan, sehingga perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi," pungkas Sri Mulyani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Husen Miftahudin)