NEWSTICKER

Kuasa Hukum soal Diversi AG Ditutup: Kami Hormati Setiap Keputusan

N/A • 21 March 2023 20:29

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut, kesempatan penyelesaian perkara anak di luar peradilan atau diversi bagi AG sudah tertutup. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum AG, Sony Huitahaean mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut dan siap menjalani proses selanjutnya.

Diversi tersebut sudah tidak dapat dilakukan oleh AG lantaran keluarga korban, yakni David Ozora telah memberikan surat resmi untuk menutup proses diversi di Kejari Jaksel. 

Pemberkasan AG dapat dinyatakan diproses secara cepat dibandingkan berkas perkara dua pelaku penganiayaan lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Kendati demikian, diketahui AG sampai saat ini masih mendapatkan pendampingan secara psikis.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, berkas perkara AG dapat diproses secara cepat lantaran AG merupakan anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum. 

Asep menyebut, kemungkinan berkas perkara kepada kedua pelaku lainnya belum lengkap sehingga belum dapat dinyatakan sebagai P21. 

Diketahui, berkas perkara kekasih Mario Dandy berinisial AG kini sudah berproses di Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu waktu persidangan. Kejari Jaksel pun menyatakan, kesempatan penyelesaian perkara anak di luar peradilan atau diversi bagi AG sudah tertutup.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan menyusun perkara AG agar bisa segera disidangkan.

"Anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan bersama barang buktinya kepada JPU," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023). 

"Kami akan menyempunakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo membenarkan penyerahan berkas perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum kepada Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Namun, ia enggan untuk memberikan informasi secara detil lantaran berkaitan dengan undang-undang peradilan anak.

Polisi menyebut, berkas anak AG sudah lengkap atau P21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Diketahui, AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(Siti Nor Sholikhah)