Jubir Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan, pihak Gedung Putih memghargai RUU Larangan TikTok yang disahkan pada 1 Maret 2023. Sebelumnya, Komite Urusan Luar Negeri DPR AS telah mengesahkan RUU Larangan TikTok. RUU itu mengatur Departemen Perdagangan membatasi perangkat lunak asing yang ancam keamanan nasional.
Senator AS Mark R. Warner mengatakan, TikTok akan bantu Partai Komunis Tiongkok menyebarkan pengaruh buruk di AS. Mark mengungkap, sebelum TikTok, juga ada Huawei dan ZTE yang mengancam jaringan telekomunikasi AS.
Sementara penasihat keamanan nasional AS, Jake Sullivan mendukung RUU tersebut sebagai upaya pencegahan ancaman keamanan nasional. Sullivan meminta RUU dapat disahkan dan segera ditandatangani Presiden Joe Biden.
Diketahui Gedung Putih telah meminta lembaga pemerintah federal tidak menggunakan TikTok selama 30 hari. Sebanyak 3o negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok.