18 Korban Prostitusi di Pontianak Diamankan Polda Kalbar
14 January 2022 14:17
SHARE NOW
Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak. Sembilan anggota sindikatnya telah ditangkap dan 18 korbannya diamankan dari empat hotel terpisah.
"Ini yang ke empat dalam bulan ini. Korban dijajakan melalui aplikasi media sosial. Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro.