Proyek raksasa nan ambisius Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berada di simpang jalan. Upaya pemerintah memberikan karpet merah kepada para investor dengan mengobral segala insentif, belum mampu membuat calon investor tergiur.
Bahkan, belum setahun UU No.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara berlaku, pemerintah akan merevisi undang-undang tersebut untuk mengakselerasi masuknya investor ke IKN.
Obral insentif ke IKN dimulai dari Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.
Pada Pasal 18 hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan lahan (HPL), IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama yaitu 95 tahun.
Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 100 tahun. Sedangkan hak guna bangunan Pasal 19 dan hak pakai Pasal 20 sama-sama maksimal 160 tahun. Padahal insetif penggunaan lahan selama ini berpotensi mewariskan konflik lahan pada generasi mendatang.
Tak hanya itu dalam PP tersebut, pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara sampai 100?n mengizinkan pekerja asing tinggal di IKN sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Selain itu Jokowi juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah. Hal ini untuk mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.
Meski pemerintah menawarkan segala pemanis di IKN, gayung belum bersambut dari investor. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Realisasi Investasi IKN.
Sejauh ini sebanyak 209 investor sudah menyatakan minatnya berinvestasi di IKN. Namun baru 36 investor yang telah menekan non disclosure agreement. Mereka akan membuat studi kelayakan dan mengambil rencana bisnis yang akan dilakukan.
Sejak awal rencana pembangunan IKN memantik silang pendapat yang tajam. Proyek yang dibangun pada 2022-2045 itu dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Karena Indonesia tengah memulihkan ekonomi akibat terjangan pandemi covid-19.
Total dana yang diperlukan untuk membangun IKN sebesar Rp500 triliun. Di mana sebanyak 20% diambil dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Dana dari APBN itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih dan gedung pemerintahan.
Selain ketidaktetapan pemulihan covid-19, APBN 2023 juga masih mendapatkan tekanan dampak ekonomi global yang masih melambat akibat fragmentasi geopolitik Rusia-Ukraina.
Belum lagi Indonesia memasuki tahun politik yang pastinya membuat investor masih wait and see untuk melihat konstelasi politik pemilu 2024 yang kini sudah mulai menghangat.
Di samping itu, aspek-aspek lain yang menyangkut kajian yuridis, sosiologis dan lingkungan dari proyek IKN yang menyisakan tanda tanya karena dilakukan secara tergesa-gesa.
Proyek IKN juga diperkirakan memanaskan kontestasi politik. Presiden Jokowi harus berpikir keras menyiapkan penggantinya agar bisa meneruskan proyek tersebut. Untuk siapakah proyek IKN sebenarnya?