NEWSTICKER

Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

27 January 2023 17:39

Setelah majelis hakim menolak nota keberatan tiga terdakwa anggota polisi dalam sidang putusan. Sidang tragedi Kanjuruhan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno. 

Ada dua agenda sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (27/1/2023). Kedua persidangan tersebut yakni sidang putusan sela terhadap tiga terdakwa dari kepolisian dan sidang pemeriksaan saksi. 

Dalam pemeriksaan saksi, kedua terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum dari kedua terdakwa mendalami perihal pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. 

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam persidangan tersebut, di antaranya indikator seseorang melakukan tindakan ketidakhati-hatian.

Abdul Haris juga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Suko Sutrisno. Setelah itu akan bergantian, yakni Suko Sutrisno yang akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Haris. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Surabaya.