Polisi Limpahkan Berkas Perkara AG ke Kejari Jaksel Hari Ini
N/A • 21 March 2023 12:08
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo membenarkan akan melakukan penyerahan berkas perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum pada, Selasa (21/3/2023).
Namun, ia enggan untuk memberikan informasi secara detil lantaran berkaitan dengan undang-undang peradilan anak.
Sebelumnya, polisi menyebut bahwa berkas anak AG sudah lengkap atau P21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Diketahui, AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(M. Khadafi)