OJK Belum Berencana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
7 February 2023 17:15
SHARE NOW
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir pada akhir Maret 2023 mendatang. Pasalnya, sejumlah indikator menunjukkan adanya perbaikan.
Dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2023, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sepanjang 2022, kredit restrukturisasi perbankan turun signifikan menjadi Rp469,2 triliun pada Oktober 2020. Penurunan kredit restrukturisasi didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3?ri total kredit restrukturisasi.
Rasio kredit bermasalah atau NPL Gross perbankan 2022 sebesar 2,4% dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 2,32%. Melihat perkembangan ini, OJK siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023 kecuali untuk sejumlah sektor padat kerja yang masih akan diperpanjang hingga Maret 2024.