Majelis hakim PN Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Surabaya, Jumat (27/1/2023).
Tiga terdakwa polisi yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi menyatakan, keberatan (eksepsi) yang diajukan ketiga terdakwa tidak diterima. Majelis hakim menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat mengenakan terdakwa dengan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Hakim menambahkan, aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk tetap malanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.